Dokumen ini memberi kuasa kepada satu pihak (Penerima Kuasa) untuk bertindak atas nama pihak lain (Pemberi Kuasa) untuk urusan khusus dan perbuatan‑perbuatan yang diuraikan di bawah ini. Kuasa ini secara sengaja bersifat KHUSUS — tidak memberikan kewenangan umum. Tanda tangan saksi disertakan untuk memperkuat nilai pembuktian.
Nama lengkap sesuai hukum Pemberi Kuasa:
Nomor KTP / paspor Pemberi Kuasa:
Bagian 2 — Penerima Kuasa
Nama lengkap sesuai hukum Penerima Kuasa:
Nomor KTP / paspor Penerima Kuasa:
Hubungan dengan Pemberi Kuasa:
Bagian 3 — Pokok Perkara & Perbuatan yang Dikuasakan
Pokok perkara (frasa singkat, misal "penjualan kendaraan X", "penutupan rekening bank"):
Uraikan perbuatan SPESIFIK yang dikuasakan kepada Penerima Kuasa untuk dilakukan atas nama Pemberi Kuasa:
PEMBATASAN TEGAS — Penerima Kuasa TIDAK boleh melakukan perbuatan‑perbuatan berikut, walaupun mungkin berkaitan dengan pokok perkara:
Surat kuasa ini berakhir pada tanggal berakhir di atas, dengan selesainya pokok perkara, dengan pencabutan secara tertulis oleh Pemberi Kuasa, atau karena Pemberi Kuasa meninggal dunia atau kehilangan kecakapan hukum (mana yang lebih dulu terjadi), kecuali apabila kuasa ini dinyatakan secara tegas sebagai kuasa yang tetap berlaku meskipun terjadi ketidakcakapan.
Pemberi Kuasa — nama dicetak:
Ketuk untuk menandatangani
Gambar tanda tangan Anda di popup
Seorang saksi yang tidak memiliki kepentingan dengan Pemberi Kuasa maupun Penerima Kuasa harus menandatangani di bawah ini untuk menegaskan bahwa Pemberi Kuasa menandatangani secara sukarela:
Ketuk untuk menandatangani
Gambar tanda tangan Anda di popup
Unggah salinan yang dilegalisasi notaris atau dokumen identitas pendukung apabila disyaratkan oleh hukum setempat:
Templat ini disediakan hanya sebagai referensi. Banyak yurisdiksi mensyaratkan akta notaris atau rumusan baku tertentu agar suatu surat kuasa sah. Konsultasikan dengan penasihat hukum yang berkompeten sebelum mengandalkan dokumen ini.