Perjanjian Layanan Perencanaan Acara
Perjanjian ini mengatur perencanaan dan koordinasi satu acara tertentu antara perusahaan perencana acara ("Perencana") dan klien ("Klien"). Perjanjian berlaku hanya setelah KEDUA pihak menandatanganinya di bawah ini dan uang muka pemesanan diterima. Perencana menyusun dan menandatangani lebih dahulu, lalu membagikan dokumen ini kepada Klien untuk ditelaah dan ditandatangani balik — baik di dalam aplikasi, maupun dengan mencetak, menandatangani, dan mengunggah salinan pindaiannya.
Perencana (nama perusahaan):
Alamat terdaftar Perencana:
Klien (nama resmi lengkap):
Jumlah tamu yang dikontrakkan:
Jam kerja di lokasi yang dicakup perjanjian ini (bongkar-muat masuk hingga keluar):
Perjanjian ini hanya mencakup satu acara sebagaimana diuraikan di atas. Acara, tanggal, atau tempat tambahan memerlukan perjanjian tersendiri.
Bagian 3 — Tingkat Layanan & Ruang Lingkup
Tingkat layanan yang digunakan:
Perencana akan menyediakan layanan yang tercantum di bawah ini. Apa pun yang tidak tercantum berada di luar ruang lingkup dan ditawarkan secara terpisah sebelum dikerjakan.
Hal-hal yang secara khusus dikecualikan dari penugasan ini (Klien mencatat kesepahaman yang perlu didokumentasikan di sini):
Bagian 4 — Biaya Jasa & Jadwal Pembayaran
Biaya jasa perencanaan di bawah ini hanya mencakup waktu dan keahlian Perencana. Biaya vendor dan tempat terpisah dan menjadi tanggung jawab Klien.
| | |
|---|
Uang muka pemesanan (tidak dapat dikembalikan) | | |
| | Saat tempat dan vendor utama dikonfirmasi |
| | |
Total biaya jasa perencanaan | | |
- Faktur wajib dibayar dalam 14 hari sejak diterbitkan, dan paling lambat pada tanggal jatuh tempo yang tercantum di atas.
- Perencana dapat menghentikan sementara pekerjaan atas tunggakan apa pun setelah pemberitahuan tertulis, dan tidak bertanggung jawab atas tanggal atau pemasok yang hilang selama penghentian tersebut.
- Waktu di lokasi di luar jam yang tercantum pada Bagian 2 ditagih per jam per anggota kru dan dikonfirmasi kepada Klien pada hari itu sebelum mulai dihitung.
- Perjalanan di luar radius layanan standar Perencana, serta akomodasi menginap bila tidak terhindarkan, ditagih sesuai biaya sebenarnya.
Bagian 5 — Pembayaran Vendor & Penggantian Biaya
- Sebisa mungkin, vendor berkontrak dan menagih langsung kepada Klien, dan Klien membayar mereka secara langsung sesuai jadwal masing-masing pemasok.
- Jika suatu pemasok hanya bersedia berkontrak dengan Perencana, Perencana membayar atas nama Klien dari dana talangan yang telah disetujui sebelumnya dan meneruskan biaya tersebut sesuai nilai sebenarnya beserta bukti pembayaran.
- Perencana tidak menambahkan markup pada biaya vendor dan tidak menahan komisi dari pemasok. Setiap potongan mitra pilihan diteruskan kepada Klien.
- Perencana tidak akan mengikat Klien pada pengeluaran mana pun di atas ambang persetujuan yang disepakati tertulis tanpa persetujuan tertulis Klien terlebih dahulu.
- Kontrak vendor berlaku antara pemasok dan pihak yang menandatanganinya. Perencana mengoordinasikan dan memperjuangkan kepentingan Klien, tetapi tidak menjamin kinerja pihak ketiga.
Ambang persetujuan yang disepakati untuk acara ini (pengeluaran yang boleh dilakukan Perencana tanpa bertanya lebih dulu):
Bagian 6 — Penundaan, Pembatalan & Pengembalian Dana
- Klien dapat menunda satu kali ke tanggal baru dalam dua belas bulan, tergantung ketersediaan Perencana, dan biaya jasa perencanaan berpindah tanpa biaya tambahan.
- Penundaan berikutnya, atau pemindahan melebihi dua belas bulan, diperlakukan sebagai penugasan baru dan ditawarkan ulang.
- Pada pembatalan, uang muka pemesanan tidak dapat dikembalikan dan setiap angsuran yang telah ditagihkan tetap terutang atas pekerjaan yang telah dilaksanakan hingga tanggal pembatalan.
- Pembatalan dalam 30 hari sebelum acara membuat seluruh biaya jasa perencanaan jatuh tempo, karena pekerjaan pada dasarnya telah selesai pada titik tersebut.
- Uang muka dan biaya pembatalan vendor diatur oleh kontrak masing-masing pemasok dan tidak dapat dikembalikan oleh Perencana.
- Tidak ada pihak yang dianggap wanprestasi atas keterlambatan atau kegagalan yang disebabkan keadaan kahar — cuaca ekstrem, keadaan darurat publik, penutupan tempat, penghentian transportasi, atau pembatasan otoritas publik. Dalam hal demikian, para pihak akan terlebih dahulu mengupayakan pemindahan tanggal, tanpa biaya penundaan.
- Perencana dapat mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis apabila Klien bersikap kasar terhadap kru atau pemasok, atau meminta Perencana bertindak melawan hukum. Biaya yang telah dibayarkan sampai saat itu tidak dikembalikan.
Bagian 7 — Tanggung Jawab & Asuransi
- Perencana memiliki asuransi tanggung gugat publik dan asuransi profesi, serta akan menyerahkan sertifikatnya kepada pihak tempat acara bila diminta.
- Total tanggung jawab Perencana berdasarkan perjanjian ini dibatasi sebesar total biaya jasa perencanaan yang benar-benar telah dibayarkan Klien.
- Perencana tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung atau turutan, termasuk kehilangan keuntungan, kehilangan sponsor, atau kerusakan reputasi.
- Perencana tidak bertanggung jawab atas tindakan, kelalaian, atau kepailitan pemasok pihak ketiga maupun pihak tempat acara, ataupun kerusakan yang disebabkan oleh tamu.
- Tidak ada ketentuan dalam bagian ini yang membatasi tanggung jawab atas kematian atau cedera badan akibat kelalaian, maupun atas penipuan.
- Klien bertanggung jawab atas perilaku tamu, kerusakan tempat yang disebabkan rombongannya, serta setiap izin atau lisensi yang terdaftar atas nama Klien sendiri.
- Asuransi pembatalan acara sangat disarankan apabila pengeluaran tak-terkembalikan cukup besar. Perencana tidak mengurus maupun menjual polis asuransi.
Bagian 8 — Foto & Kerahasiaan
- Perencana ingin memotret penataan dan dekorasi acara serta menggunakan foto tersebut dalam portofolio, situs web, dan media sosial. Ini bersifat opsional dan Klien memutuskannya di bawah ini.
- Masing-masing pihak menjaga kerahasiaan informasi komersial dan pribadi pihak lain, kecuali bila pengungkapan kepada pemasok diperlukan untuk menyelenggarakan acara, atau bila diwajibkan hukum.
- Daftar tamu serta data diet atau aksesibilitas hanya digunakan untuk acara ini dan dihapus setelah rekonsiliasi selesai.
Penggunaan foto — silakan pilih:
Pembatasan tambahan terkait foto, pers, atau media sosial:
Bagian 9 — Pernyataan Persetujuan
Ketuk untuk menandatangani
Gambar tanda tangan Anda di popup
Perencana — nama tercetak:
Ketuk untuk menandatangani
Gambar tanda tangan Anda di popup
Opsional — unggah salinan pindaian yang telah ditandatangani balik, kontrak tempat acara, atau sertifikat asuransi:
Templat disediakan hanya sebagai referensi dan bukan merupakan nasihat hukum. Konsultasikan dengan penasihat hukum yang berkompeten sebelum mengandalkan dokumen ini.