Berkas Induk Klien dan Perkara
Ini adalah berkas perkara tetap milik kantor untuk klien ini — satu salinan hidup yang kami dan klien sama-sama jaga tetap mutakhir sepanjang hubungan kerja. Berkas ini tidak pernah diisi ulang per peristiwa: koreksi, tambahkan, dan bubuhkan tanggal seiring perkembangan perkara.
Bagian 1 — Klien dan Para Pihak
Nama lengkap klien sesuai identitas:
Bentuk badan hukum dan nomor pendaftaran (bila perseroan atau yayasan):
Penanda tangan yang berwenang / kontak utama:
Alamat terdaftar / alamat panggilan:
Kuasa hukum pihak lawan (kantor dan advokat):
Pihak berkepentingan lain, penanggung asuransi atau turut tergugat, serta kaitannya dengan perkara ini:
Bagian 2 — Identifikasi Perkara
Nomor referensi / nomor berkas perkara:
Pengadilan, lembaga arbitrase atau forum:
Nomor register / nomor perkara:
Hakim atau pejabat yang memeriksa:
Pokok perkara ini, dan seperti apa hasil yang baik bagi klien:
| | |
|---|
| | |
| | |
| | |
Paralegal / pengelola perkara | | |
Bagian 4 — Tanggal Penting
Tenggat daluwarsa adalah satu-satunya tanggal yang tidak boleh terlewat. Pastikan pada saat penerimaan perkara dan pastikan ulang pada setiap peninjauan berkas.
| | |
|---|
Tenggat daluwarsa menurut undang-undang | | |
Perjanjian jasa hukum ditandatangani | | |
| | |
Sidang / pertemuan berikutnya | | |
Batas akhir pembuktian / pengungkapan dokumen | | |
Peninjauan berkas internal berikutnya | | |
Bagian 5 — Kronologi Peristiwa dan Komunikasi
Satu baris bertanggal untuk setiap peristiwa — apa yang terjadi, siapa yang terlibat, apa yang diputuskan. Termasuk telepon, surat yang dikirim dan diterima, pendaftaran perkara, pemanggilan, penawaran dan instruksi. Terbaru di atas.
Bagian 6 — Dokumen yang Disimpan
Lampirkan pindaian dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak:
Bagian 7 — Kesepakatan Honorarium dan Saldo Titipan
Kesepakatan honorarium yang berlaku saat ini:
Tarif, jumlah tetap atau persentase:
Saldo minimum rekening titipan yang harus dijaga:
Saldo rekening titipan terakhir dikonfirmasi:
Catatan penagihan — riwayat penambahan dana, penghapusan tagihan, pos yang disengketakan, perubahan honorarium yang disepakati:
Bagian 8 — Instruksi Tetap dan Preferensi
Saluran yang diutamakan untuk kontak rutin:
Batas kewenangan, instruksi perdamaian, pihak yang boleh atau tidak boleh kami hubungi, serta hal lain yang harus selalu dipatuhi dalam perkara ini:
Berkas induk ini adalah catatan kerja kantor atas perkara ini. Jagalah agar selalu mutakhir pada setiap peninjauan — berkas yang usang adalah tenggat yang terlewat menunggu terjadi.