Perjanjian Perencanaan Pernikahan
Perjanjian ini menetapkan syarat-syarat di mana perencana pernikahan ("Perencana") ditunjuk untuk merencanakan dan mengoordinasikan pernikahan pasangan ("Klien"). Perjanjian ini berlaku hanya setelah KEDUA pihak menandatangani di bawah. Perencana melengkapi cakupan, jadwal biaya, dan tonggak pembayaran, menandatangani terlebih dahulu, lalu membagikan dokumen ini kepada Klien untuk ditinjau dan ditandatangani balik — baik di aplikasi, atau dengan mencetak, menandatangani, dan mengunggah salinan pindaian.
Bagian 1 — Para Pihak & Acara
Klien — Pasangan 1 (nama lengkap resmi):
Klien — Pasangan 2 (nama lengkap resmi):
Tempat / lokasi (jika diketahui):
Bagian 2 — Cakupan Layanan
Perencana akan menyediakan layanan berikut untuk pernikahan:
| | |
|---|
Perencanaan visi, tema, dan anggaran | | |
Pencarian tempat dan kunjungan lokasi | | |
Rekomendasi dan koordinasi vendor | | |
Desain, penataan, dan alat tulis | | |
Jadwal, gladi bersih, dan koordinasi hari-H | | |
Pekerjaan apa pun yang tidak tercantum di atas berada di luar cakupan dan memerlukan perjanjian tertulis terpisah sebelum Perencana memulainya.
Bagian 3 — Tanggung Jawab Koordinasi
Perencana akan mengelola jadwal perencanaan, berkomunikasi dengan vendor atas nama Klien, menyimpan catatan bersama tentang keputusan dan kontrak, serta hadir untuk menjalankan jadwal yang disepakati pada hari pernikahan. Klien akan membuat keputusan tepat waktu, memberikan informasi tamu dan pemasok yang akurat, meninjau dan menandatangani kontrak vendor secara langsung, serta melunasi pembayaran vendor saat jatuh tempo. Kedua pihak sepakat untuk berkomunikasi dengan cepat agar rencana tetap sesuai jadwal.
Bagian 4 — Biaya & Tonggak Pembayaran
| | |
|---|
| | |
Uang muka pemesanan (tidak dapat dikembalikan) | | |
| | |
| | |
Uang muka pemesanan menahan tanggal pernikahan dan tidak dapat dikembalikan. Pembayaran selanjutnya mengikuti tonggak di atas, dengan sisa pelunasan akhir jatuh tempo sebelum tanggal pernikahan. Biaya yang dibayarkan kepada vendor pihak ketiga terpisah dari biaya perencanaan dan menjadi tanggung jawab Klien kecuali dinyatakan lain di atas.
Bagian 5 — Penundaan & Pembatalan
Jika tanggal pernikahan ditunda, Perencana akan berupaya wajar untuk mengakomodasi tanggal baru sesuai ketersediaan, dan jumlah yang telah dibayar dialihkan ke tanggal baru. Jika Klien membatalkan, uang muka pemesanan ditahan dan setiap pekerjaan yang telah dilakukan hingga saat itu, ditambah komitmen vendor yang tidak dapat dipulihkan, dapat ditagihkan. Jika Perencana harus membatalkan karena alasan dalam kendalinya, biaya yang telah dibayar untuk layanan yang belum dikerjakan akan dikembalikan dan Perencana akan membantu peralihan ke perencana lain jika memungkinkan.
Bagian 6 — Tanggung Jawab & Vendor
Perencana merekomendasikan dan berkoordinasi dengan vendor tetapi tidak menjamin kinerja vendor independen mana pun. Kontrak dengan tempat, katering, dan vendor lain adalah antara Klien dan masing-masing vendor. Perencana tidak bertanggung jawab atas kerugian, cedera, atau kerusakan yang disebabkan oleh pihak ketiga atau oleh keadaan di luar kendali wajarnya, termasuk cuaca, penyakit, atau keadaan kahar. Total tanggung jawab Perencana berdasarkan perjanjian ini dibatasi sebesar biaya perencanaan yang telah dibayar.
Bagian 7 — Kerahasiaan & Foto
Perencana akan menjaga kerahasiaan detail pribadi dan acara Klien. Dengan izin Klien, Perencana dapat menggunakan foto acara yang tidak bersifat rahasia dalam portofolio dan pemasarannya. Klien dapat menarik izin kapan saja secara tertulis.
Bagian 8 — Pernyataan Persetujuan Umum
Perencana — nama tercetak:
Ketuk untuk menandatangani
Gambar tanda tangan Anda di popup
Ketuk untuk menandatangani
Gambar tanda tangan Anda di popup
Opsional — unggah salinan pindaian perjanjian ini yang telah ditandatangani balik:
Templat ini disediakan hanya sebagai referensi dan bukan merupakan nasihat hukum. Konsultasikan dengan penasihat hukum yang berkualifikasi sebelum mengandalkan dokumen ini.